Jakarta, Lini Indonesia – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi tegas terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Ia memerintahkan agar seluruh pembangunan dihentikan dan bangunan yang sudah berdiri segera dibongkar. Investor diberi waktu maksimal enam bulan untuk menuntaskan proses pembongkaran tersebut.
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025), Koster menyampaikan bahwa PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) wajib menghentikan seluruh aktivitas pembangunan lift kaca senilai Rp 200 miliar itu.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” ujar Koster, melansir detikBali, saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan mandiri oleh pihak pengembang tanpa menunggu intervensi pemerintah.
Pemprov Bali akan mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk memastikan pembongkaran berjalan sesuai ketentuan. Jika investor tidak mengeksekusi pembongkaran hingga batas waktu yang ditetapkan, pemerintah provinsi bersama Pemkab Klungkung akan turun tangan melakukan pembongkaran secara langsung.
“Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan,” tegasnya.
Koster juga mewajibkan pengembang memulihkan kembali fungsi serta kondisi tata ruang di area tebing Pantai Kelingking setelah proyek dibongkar. Proses pemulihan diberi waktu tiga bulan sejak pembongkaran selesai.
Pihak pemerintah kabupaten menyatakan akan melakukan pengawasan ketat, namun menghormati bahwa kewenangan penuh terkait kebijakan ini berada di tangan Pemprov Bali.(*)







