Jakarta, Lini Indonesia – Kericuhan terjadi di sebuah rumah di Jalan Beton RT 003/RW 005, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, setelah sekitar 200 orang mendatangi lokasi yang diketahui sebagai kantor penyedia jasa Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera.
Para calon pengantin tersebut mengaku telah menjadi korban penipuan dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak WO.
“Sekitar 200 orang yang merupakan para korban berkumpul di kediaman terduga pelaku. Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Senin (8/12/2025).
Aksi protes bermula ketika para korban tidak kunjung mendapat kejelasan terkait layanan yang mereka bayar. Banyak dari mereka sudah melunasi biaya paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak disediakan pada hari acara. Warga yang kecewa kemudian mendatangi kantor WO secara bersamaan, hingga situasi sempat memanas.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk meredam ketegangan. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan bahwa langkah cepat polisi diperlukan untuk menjaga keamanan dan mencegah tindakan anarkis.
Setelah keadaan dapat dikendalikan, polisi mengamankan terduga pelaku dari lokasi guna mencegah amukan massa.
Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara, sesuai dengan wilayah tempat laporan pertama kali dibuat. Kedua polres kini berkoordinasi untuk mempercepat proses penyelidikan. Polisi juga masih mendata jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini sebelumnya sudah ramai di media sosial. Berdasarkan laporan sementara, jumlah korban mencapai sekitar 230 pasangan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
Banyak pasangan mengalami kegagalan layanan, terutama katering yang tidak datang sama sekali, sehingga keluarga pengantin harus mencari makanan dari luar secara mendadak.
Para korban berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini, agar kerugian mereka dapat dipulihkan dan pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(*)







