‎Terpidana Kasus Korupsi Delta Tirta Diduga Buka Fakta Baru

‎Sidoarjo, Lini Indonesia – Eksekusi terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan, rupanya belum menutup seluruh rangkaian perkara korupsi dana Pemasangan Baru (Pasba) periode 2012–2015. Terpidana yang kini menjalani hukuman enam tahun penjara itu dikabarkan mulai “bernyanyi” dan memberikan keterangan tambahan terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

‎Informasi tersebut disampaikan seorang pejabat penegak hukum yang meminta tidak disebutkan identitasnya, mengingat materi yang diungkap masih dalam proses verifikasi internal.

‎“Benar, ada informasi baru yang disampaikan terpidana. Saat ini masih diklarifikasi karena harus dipastikan kesesuaiannya dengan alat bukti lain,” ujar sumber tersebut, Kamis (11/12/2025).

‎Ia menegaskan bahwa keterangan tambahan itu belum dapat dijadikan dasar hukum apa pun sebelum diverifikasi secara formal oleh kejaksaan.

‎“Tidak boleh ada kesimpulan prematur. Semua informasi yang masuk tetap diuji berlapis,” tambahnya.

‎Slamet Setiawan dieksekusi Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Agustus 2025 setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,9 miliar. Ia sebelumnya sempat divonis bebas di tingkat pertama.

‎Selain dirinya, satu pegawai lain, Samsul Hadi, juga telah dieksekusi berdasarkan putusan kasasi. Adapun terdakwa lain, Juriyah, masih menunggu salinan resmi putusan sebelum pelaksanaan eksekusi.

‎Dalam menanggapi kabar bahwa terpidana mulai membuka fakta baru, pengamat hukum dari Pusat Studi Kebijakan Publik Nusantara (PSKPN), Arif Mahendra, menilai bahwa setiap informasi yang muncul dari terpidana tetap memiliki nilai strategis untuk ditelaah lebih jauh.

‎“Keterangan dari terpidana dapat menjadi pintu masuk, tapi tidak boleh berdiri sendiri. Penegak hukum harus mengujinya dengan prinsip objektivitas dan kecukupan bukti,” ujar Arif.

‎Ia juga menambahkan bahwa perkembangan seperti ini sering terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan lebih dari satu jenjang jabatan.

‎“Dalam banyak perkara korupsi, pelaku di level teknis sering kali bukan aktor tunggal. Jika ada pengungkapan baru, itu harus diperlakukan serius, tetapi tetap berhati-hati agar tidak menyeret pihak tertentu tanpa bukti kuat,” jelasnya.

‎Kejari Sidoarjo sebelumnya telah mengembalikan sekitar Rp1,84 miliar kerugian negara ke kas Perumda Delta Tirta hasil pemulihan dari perkara tersebut.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan tersangka baru terkait perkara Pasba. Arif menilai dinamika ini akan bergantung pada bagaimana penegak hukum menilai bobot keterangan tambahan dari terpidana.

‎Sementara itu, pihak keluarga Slamet Setiawan belum memberikan tanggapan atas kabar bahwa ia mulai membuka fakta-fakta baru dari dalam tahanan.(Yoga)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *