Viral Video Penambangan di Lereng Gunung Slamet, ESDM Jateng: Izin Resmi, Tidak Membahayakan Masyarakat

Jakarta, Lini Indonesia – Sebuah potongan video berdurasi sekitar 20 detik yang menampilkan aktivitas penambangan di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, menjadi sorotan besar di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat galian cukup dalam yang ditengarai berasal dari aktivitas tambang di wilayah selatan lereng Gunung Slamet. Video ini diunggah pertama kali oleh akun Instagram @sahabatrimba.idn.

Dalam keterangan unggahan, para pegiat lingkungan menyuarakan kekhawatiran bahwa aktivitas penambangan di kawasan lereng Slamet berisiko memicu bencana seperti banjir dan longsor.

Mereka menyerukan penolakan terhadap seluruh kegiatan tambang di sekitar Gunung Slamet dengan tagar #SaveSlamet.

“Ini bukan di luar Pulau Jawa, ini ada di Jawa tengah! Tepatnya di selatan lereng gunung Slamet, di desa Gandatapa, Sumbang, Banyumas, tanah digali terus-menerus meninggakan sebuah luka untuk alam.

Ambisi & Bisnis ini kian menjadi alasan anak-cucu kita kelak tenggelam oleh genangan banjir dan Tanah Longsor.

MARI KITA SERUKAN! Tolak semua tambang dikawasan Lereng Gunung Slamet!

SaveSlamet” tulis keterangan foto dalam unggahan tersebut.

Reaksi publik pun memanas. Mayoritas warganet mengkritik keras keberadaan tambang tersebut dan mendesak agar operasi dihentikan demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, memastikan bahwa aktivitas yang terlihat memang merupakan tambang pasir dan batu yang beroperasi di Desa Gandatapa. Ia menegaskan bahwa tambang tersebut memiliki izin resmi.

“Benar, itu lokasi tambang pasir dan batu di Gandatapa. Izin atas nama PT Keluarga Sejahtera Bumindo, diterbitkan pada 31 Desember 2023,” jelas Mahendra.

Ia menambahkan bahwa lokasi tambang tidak berada dalam kawasan hutan, melainkan di atas lahan milik warga setempat. Aktivitas tambang juga disebut telah melalui proses perizinan lingkungan dan sesuai dengan tata ruang wilayah.

Menurut Mahendra, izin yang diberikan mencakup area seluas 5,3 hektare, namun area yang saat ini aktif dikerjakan baru sekitar 2 hektare. Hasil tambang digunakan untuk memenuhi kebutuhan material konstruksi masyarakat Banyumas.

Lebih lanjut, Mahendra menilai bahwa aktivitas tambang tidak membahayakan warga sekitar, meskipun ia mengakui adanya risiko bagi para pekerja di lapangan. Ia menyebut pihaknya masih melakukan evaluasi untuk menentukan langkah dan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Semua tahapan perizinan sudah terpenuhi. Aktivitasnya tidak mengancam masyarakat, hanya berisiko pada pekerja. Evaluasi tetap kami lakukan untuk menentukan tindak lanjut,” ujarnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *