Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah Kota Medan secara resmi mengembalikan bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Uni Emirat Arab yang diperuntukkan bagi korban banjir Sumatera.
Bantuan berupa 30 ton beras tersebut dikembalikan setelah dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait aturan penerimaan bantuan luar negeri dalam penanganan bencana.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan bahwa keputusan itu diambil karena pemerintah pusat belum memberikan izin penerimaan bantuan dari negara asing.
Setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Pertahanan, disepakati bahwa bantuan tersebut tidak dapat disalurkan di Kota Medan.
Menurut Rico, pengembalian bantuan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan nasional, bukan penolakan atas kepedulian internasional.







