Sidoarjo, Lini Indonesia – Polemik pemakaman almarhum warga Perumahan Istana Mentari (Ismen), Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Dinas Permukiman, Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo memutuskan sengketa penggunaan lahan komersial sebagai makam dikembalikan kepada keputusan warga setempat melalui mekanisme persetujuan mayoritas.
Keputusan tersebut disampaikan dalam forum klarifikasi yang mempertemukan perwakilan warga, pengurus RT/RW, pihak keluarga almarhum, pengembang, serta instansi terkait. Lahan yang menjadi polemik diketahui merupakan tanah komersial berdasarkan siteplan 2003, bukan fasilitas umum.
Kabid Tata Bangunan Perkim CKTR Sidoarjo, Juniyanti Rochyantine menegaskan, meskipun secara status lahan bukan fasum, penggunaannya sebagai makam tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Itu memang tanah komersial. Tapi kalau dipakai makam, ya tidak boleh semudah itu. Harus ada persetujuan warga,” tegas Juni dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025).
Dinas menyepakati skema voting warga Ismen yang berjumlah sekitar 400 kepala keluarga. Jika 50 persen ditambah satu warga menyetujui, maka pihak yang menolak diminta legowo. Namun jika mayoritas menolak, makam tersebut harus dibongkar dan pihak keluarga diminta menerima keputusan.
“RW tidak perlu ikut-ikutan dalam sengketa ini karena ini urusan developer. Sosialisasi dan polling harus dilakukan oleh developer,” lanjutnya.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas keberadaan makam di dalam lingkungan perumahan. Pak Hari, salah satu warga, mengaku banyak warga merasa tidak nyaman.
“Banyak warga yang takut dan tidak nyaman jika ada makam di lingkungan perumahan. Pengurusan jenazah memang sesuai agama, tapi kita juga hidup di negara yang ada aturan dan hukumnya,” ujarnya.
Sementara RT 14, Soto Fuad, menekankan pentingnya musyawarah dan tidak membawa persoalan ke ranah politik.
“Jangan mengatasnamakan warga kalau hanya mewakili satu RT. Rasulullah saja mengajarkan memudahkan pemakaman, tapi mari musyawarah dulu. Malu kalau sampai dibawa-bawa ke bupati,” katanya.
Ketua RW setempat, Erik, mengakui adanya kekeliruan prosedural. Ia menyebut keluarga almarhum awalnya ingin dimakamkan di Makam Cemengkalang, namun warga kampung menolak. Lurah Cemengkalang dan LPMK disebut mengizinkan lahan komersial dijadikan makam dengan syarat nantinya digabung dengan area makam umum.
“Kami akui salah karena tidak melakukan sosialisasi dulu sebelum pemakaman,” ujar Erik.
Sengketa Makam Istana Mentari Menunggu Suara Warga







