Ia juga mengungkapkan bahwa izin perizinan dilakukan tanpa menyampaikan kondisi riil adanya jenazah.
Hal ini dibenarkan oleh Dinas KIMPRASWIL.
“RW meminta izin ke perizinan tanpa menyampaikan bahwa saat itu ada jenazah. Kalau kondisi sebenarnya disampaikan, pasti akan disarankan lebih hati-hati dan prosedural,” jelas perwakilan dinas.
Keluarga dan Developer Berseberangan
Dimitri, perwakilan keluarga almarhum, menyatakan pihaknya sudah beritikad baik sejak enam bulan lalu dengan niat membeli lahan untuk diwakafkan sebagai makam warga Istana mentari.
“Kami sudah komunikasi dengan warga Cemengkalang, akses lewat makam dibolehkan. Bahkan ada beberapa warga Istana mentari yang menyatakan setuju,” katanya.
Ia menambahkan, keluarga juga siap apabila suatu saat lahan tersebut dibangun rumah, sehingga posisi makam berada di dalam rumah almarhum.
Namun pihak developer melalui Citra menegaskan penolakan.
“Developer menolak tanah komersial tersebut dijual untuk makam,” ujarnya.
Citra menyebut adanya negosiasi yang melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, dan takmir masjid, namun keputusan perusahaan tetap menolak alih fungsi lahan.
Menunggu Keputusan Mayoritas
Dengan keputusan Dinas, polemik ini kini bergantung pada hasil sosialisasi dan polling resmi kepada warga Perumahan Istana Mentari.
Hasil suara mayoritas akan menjadi penentu akhir: makam dipertahankan atau dibongkar. Pemerintah daerah berharap proses tersebut berjalan damai dan menjunjung tinggi asas musyawarah serta kepastian hukum.
Sengketa Makam Istana Mentari Menunggu Suara Warga







