‎Istana Mentari Memanas, Warga Desak Bongkar Makam di Lahan Komersil

Warga Ancam Gugat Developer Jika Makam Tak Segera Dibongkar

‎Sidoarjo, Lini Indonesia – Polemik pendirian makam di atas lahan komersial di kawasan Perumahan Istana Mentari (Ismen), Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Desakan pembongkaran disuarakan sebagian warga yang menilai pemakaman berdiri tanpa izin dan menyalahi peruntukan siteplan perumahan.

‎Dr. Surya Pratama, S.H., M.H., Direktur Kajian Hukum & Tata Ruang, Lembaga Pengamat Hukum Publik (LPHP), menilai kasus ini bukan sekadar persoalan sosial antarwarga, tetapi menyentuh aspek administrasi pertanahan dan kepatuhan tata ruang.

“Secara prinsip, lahan komersial dalam dokumen siteplan memiliki peruntukan yang mengikat. Jika difungsikan sebagai makam tanpa izin formal dan tanpa revisi peruntukan, maka berpotensi melanggar regulasi tata ruang dan tata bangunan,” ujar Surya saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan, mekanisme voting mayoritas warga dapat menjadi solusi sosial, namun tidak otomatis menggugurkan kewajiban perizinan. “Jika mayoritas menolak, pembongkaran dan relokasi makam adalah langkah paling sesuai secara hukum,” tambahnya.

Desakan warga menguat setelah pemasangan spanduk protes di sekitar lokasi pemakaman. Mereka menilai penggunaan lahan dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi peruntukan ruang di lingkungan hunian.

Berdasarkan hasil forum klarifikasi yang digelar Selasa (23/12/2025), lahan yang menjadi polemik diketahui merupakan tanah komersial sesuai siteplan 2003, bukan fasilitas umum (fasum). Forum tersebut mempertemukan perwakilan warga, pengurus RT/RW, keluarga almarhum, pengembang, dan sejumlah instansi terkait.

Sementara itu, Dinas Permukiman, Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo memutuskan bahwa penyelesaian sengketa penggunaan lahan komersial sebagai makam dikembalikan kepada keputusan warga melalui mekanisme persetujuan mayoritas.

Kabid Tata Bangunan Perkim CKTR Sidoarjo, Juniyanti Rochyantine, menegaskan penggunaan lahan untuk pemakaman tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Itu memang tanah komersial. Tapi kalau dipakai makam, tidak boleh semudah itu. Harus ada persetujuan warga,” ujar Juni dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (23/12/2025).

Dinas juga menyepakati skema voting terhadap sekitar 400 kepala keluarga (KK) di Ismen. Jika 50 persen plus satu KK menyetujui, pihak yang menolak diminta legowo. Namun, jika mayoritas menolak, makam wajib dibongkar dan keluarga diminta menerima keputusan tersebut.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo H. Subandi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Rabu (24/12/2025), meminta pihak pengembang mengambil langkah tegas dan mendorong solusi relokasi makam ke tempat yang sesuai aturan.

“Developer harus tegas. Ini kawasan komersial, bukan tempat pemakaman. Saya menyarankan agar makam dialihkan ke lokasi lain, bukan berdiri di atas lahan KPR atau komersial di tengah perumahan,” tegas bupati di sela sidak.

Pemkab Sidoarjo menyatakan akan mengawal proses voting dan keputusan mayoritas warga demi menjaga kondusivitas lingkungan serta memastikan kepastian hukum penggunaan lahan di kawasan perumahan tersebut.
‎Hingga saat ini, teknis pelaksanaan voting masih menunggu finalisasi oleh pengurus lingkungan bersama instansi terkait.(Yoga)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *