Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wakil Gubernur Babel Resmi Jadi Tersangka

Selain itu, Hellyana juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

Menanggapi perkembangan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa dirinya telah menerima surat resmi terkait status hukum Hellyana.

Ia juga menyampaikan telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur administrasi pemerintahan. Menurut Gubernur, proses hukum yang dijalani Hellyana merupakan urusan pribadi dan tidak berdampak langsung pada jalannya roda pemerintahan daerah.

“Saya sudah menerima surat dari Mabes Polri untuk mengatakan Ibu Hellyana itu tersangka (kasus dugaan ijazah palsu). Surat tersebut sudah saya laporkan ke Presiden dan Mendagri, tunggu perintah lanjut,” jelas Gubernur Hidayat, Selasa (23/12/2025) petang.

Penetapan tersangka terhadap Hellyana menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi daerah. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melanjutkan proses hukum untuk melengkapi serta menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *