Semarang, Lini Indonesia – Kasus dugaan pencucian uang dalam pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal dengan nama Gus Yazid, setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan dana bernilai puluhan miliar rupiah.
Penyidik menduga Gus Yazid menguasai dan memanfaatkan dana sekitar Rp20 miliar yang berkaitan dengan transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 700 hektare.
Uang tersebut diduga berasal dari keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dan disebut diterima langsung oleh tersangka tanpa perantara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Gus Yazid dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 23 Desember 2025 berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan penyidik.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor print 2198/M.3/FD.2/12.2025 tanggal 23 Desember, setelah tersangka AY berhasil dilakukan penangkapan oleh tim penyidik,” kata Arfan.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Eri Wibowo, menjelaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Menurutnya, sejauh ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Widi Prasetijono masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia menegaskan, kemungkinan adanya tersangka lain akan bergantung pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita tunggu fakta persidangan (apakah ada tersangka lain),” ujar Eri, Jumat (26/12/2025) dikutip dari Kompas.
Atas perbuatannya, Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional tersebut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejati Jawa Tengah menegaskan pengusutan perkara ini masih berlanjut guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus pembelian lahan tersebut.(*)







