Jakarta, Lini Indonesia – Kesejahteraan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia kembali menjadi sorotan. Melansir dari Data Harian Kompas, gaji pokok dosen PTN di Indonesia tercatat berada pada level yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Rata-rata gaji pokok dosen PTN hanya sekitar 1,3 kali upah minimum provinsi (UMP) dan setara dengan 143 kilogram beras per bulan, menjadikannya yang terendah di kawasan.
Analisis tersebut dilakukan dengan membandingkan gaji pokok 36 dosen PTN di berbagai daerah sepanjang 2024 dengan upah minimum di masing-masing wilayah. Hasilnya menunjukkan bahwa posisi dosen Indonesia tertinggal jauh dibandingkan tujuh negara Asia Tenggara lainnya.
Bahkan negara dengan tingkat ekonomi lebih rendah seperti Kamboja dan Vietnam justru memberikan rasio gaji dosen yang jauh lebih tinggi terhadap upah minimum.
- Singapura Gaji per bulan: 5.262 dollar AS atau sekitar Rp 85,5 juta setara 1.769 kg beras. Perbandingan upah minimum: 1,48 kali lipat.
- Brunei Darussalam Gaji per bulan: 1.433 dollar AS atau sekitar Rp 23,3 juta setara 517 kg beras. Perbandingan upah minimum: 0,002 kali lipat.
- Kamboja Gaji per bulan: 1.366 juta dollar AS atau sekitar Rp 22,2 juta setara 3.253 kg beras. Perbandingan upah minimum: 6,63 kali lipat.
- Thailand Gaji per bulan: 1.348 dollar AS atau sekitar Rp 21,9 juta setara sebesar 858 kg beras. Perbandingan upah minimum: 4,10 kali lipat.
- Malaysia Gaji per bulan: 1.126 juta dollar AS atau sekitar Rp 18,3 juta setara 2.075 kg beras. Perbandingan upah minimum: 3,41 kali lipat.
- Vietnam Gaji per bulan: 650 dollar AS atau sekitar Rp 10,5 juta setara 1.093 kg beras. Perbandingan upah minimum: 3,42 kali lipat.
- Filipina Gaji per bulan: 471 dollar AS atau sekitar Rp 7,6 juta setara 573 kg beras. Perbandingan upah minimum: 0,02 kali lipat.
- Indonesia Gaji per bulan: 207 dollar AS atau sekitar Rp 3,37 juta per bulan setara 143 kg beras. Perbandingan upah minimum: 1,32 kali lipat.
Gaji pokok dosen PTN di Indonesia sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sebagai perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji pegawai negeri sipil.
Dalam regulasi tersebut, kenaikan gaji dosen didasarkan pada masa kerja setiap dua tahun, sedangkan penyesuaian aturan dilakukan setiap lima tahun. Namun, skema ini dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan hidup maupun peran strategis dosen dalam pendidikan tinggi.
Penggunaan upah minimum sebagai indikator perbandingan dinilai relevan karena mencerminkan standar penghasilan pekerja pada umumnya di setiap negara. Sementara itu, harga beras digunakan sebagai tolok ukur kemampuan memenuhi kebutuhan dasar bulanan. Data harga beras yang digunakan dalam analisis ini bersumber dari situs Selinawamucii.
Temuan ini memperlihatkan kontras yang tajam antara beban akademik dan peran dosen sebagai pilar pendidikan tinggi dengan tingkat kesejahteraan yang diterima.
Rendahnya gaji dosen PTN di Indonesia bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menjadi refleksi tantangan serius dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, daya saing akademik, serta keberlanjutan profesi dosen di masa depan.(*)







