‎BPD Pepelegi Langgar Aturan, Warga Desak Panitia Pilkades Diulang‎

Sidoarjo, Lini Indonesia – Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dipersoalkan warga. Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi menilai proses yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengabaikan Tata Tertib (Tatib) BPD dan prinsip netralitas, sehingga berpotensi cacat prosedur administratif.

Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (1) huruf b mengatur, panitia wajib dibentuk maksimal 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, melalui rapat BPD yang difasilitasi pemerintah desa.

‎Komposisinya pun harus mewakili unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, lalu ditetapkan melalui keputusan BPD dan disampaikan ke bupati lewat camat.
‎Namun, temuan lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan.

‎Proses penjaringan panitia disebut tanpa Tatib yang sah, mekanisme berbeda dengan desa lain, sosialisasi mendadak, serta dasar usulan tak transparan, meski BPD diklaim sudah “mengantongi 25 nama” calon panitia.

“Penjaringan dilakukan tiba-tiba, lembaga kemasyarakatan tak diberi waktu cukup untuk mengusulkan. Bahkan, dalam forum BPD sudah ada 25 nama. Dasar pengusulannya tidak pernah disampaikan ke publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pepelegi.

‎Kasmuin, Founder Center for Participatory Development (CePAD), menilai langkah BPD berisiko merusak legitimasi demokrasi desa.

“BPD memang punya kewenangan membentuk panitia. Tetapi jika dilakukan tanpa mengacu Tatib lembaga sendiri, keputusan itu rentan dinyatakan cacat administratif. Pilkades bukan hanya soal memilih, tetapi memastikan prosesnya sah, partisipatif, dan akuntabel,” tegas Kasmuin, Senin (29/12/2025).

‎Kasmuin juga mendorong intervensi kelembagaan dari pemerintah daerah. “Ini isu tata kelola, bukan personal. Camat wajib melakukan pembinaan, dan bupati perlu mengevaluasi administratif. Jika mekanisme tidak diperbaiki, hasil Pilkades bisa berujung sengketa hukum,” imbuhnya.

Di tingkat kecamatan, Camat Waru memiliki kewenangan memfasilitasi pembinaan tahapan Pilkades dan meneruskan laporan ke bupati melalui Tim Fasilitasi Kecamatan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Pepelegi belum memberikan keterangan resmi.

Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi juga menyampaikan desakan tertulis agar keputusan BPD dibatalkan dan tahapan pembentukan panitia diulang.

“Kita harus sadar, panitia Pilkades adalah ujung tombak suksesnya pemilihan serentak. Jika prosesnya tidak netral dan tidak transparan, hasilnya pun rawan digugat. Ini bisa berdampak hukum terhadap hasil Pilkades,” demikian pernyataan forum.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melalui pembinaan camat dan evaluasi bupati, agar tahapan Pilkades kembali selaras aturan dan tidak memicu konflik berkepanjangan di desa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *