‎Makam Dadakan Ismen : Ahli Waris Pasrah, Warga Terbelah, Pemkab Didorong Tegakkan Aturan

Sidoarjo, Lini Indonesian – Polemik pendirian makam “dadakan” di atas lahan komersial Perumahan Istana Mentari (Ismen), Sidoarjo, Jawa Timur, kian memanas. Sengketa yang menyeret developer, warga pro-kontra, hingga RW setempat itu kini memasuki babak baru usai digelar hearing di DPRD Sidoarjo, dengan pertarungan argumentasi yang mengerucut pada dua kutub besar legalitas dan asas kemanfaatan publik.

‎Suasana ruang rapat DPRD Sidoarjo, tempat berlangsungnya hearing Komisi D, berubah layaknya arena debat terbuka. Warga yang mendukung makam dan kelompok Paguyuban Peduli Istana Mentari, pihak kontra, terlibat adu argumentasi panas.

‎Pak RW setempat disebut sebagai motor pendorong.“Pak RW menjadi salah seorang yang mendorong timbulnya makam dadakan itu,” ujar salah satu peserta hearing dari pihak developer.

‎Perwakilan developer, Citra, mengakui polemik ini kompleks dan menyentuh banyak aspek. Namun, ia menuding ada klaim regulasi baru yang dipakai untuk membenarkan pendirian makam tanpa kejelasan detail.

‎“Kami melihat dari sisi kemanusiaan, aturan, dan kebutuhan warga. Tapi developer menyebut RW setempat menegaskan makam bisa berdiri dengan aturan-aturan baru yang tidak disebutkan detail demi kepentingan warga,” kata Citra.

‎Klaim itu dibantah tegas Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Bahruni Aryawan, yang menegaskan aturan pelanggaran bersifat final dan tidak bisa ditafsir ulang.

‎“Jika Pak RW bilang aturan bisa dirubah, memang ada ruangnya. Tapi melihat kondisi lapangan, secara aturan dipastikan tidak bisa diproses. Aturan ini final,” tegas Bahruni, Selasa (30/12/2025).

‎Dinas Perkim juga menekankan bahwa PSU sejatinya bertumpu pada persetujuan warga. Pemerintah dan dinas tidak akan melangkah jika warga menolak. “Tumpuan PSU itu ada di warga. Kalau warga tidak menyetujui, dinas juga tidak berani melakukan perubahan,” lanjut Bahruni.

‎Ia bahkan menyampaikan anjuran langsung kepada ahli waris: legawa dan bersedia membongkar makam jika tak ada persetujuan publik.

‎“Kalau tidak dapat persetujuan warga, ahli waris harus legowo membongkar makam dadakan itu,” katanya.

‎Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni, mencoba mendorong kompromi sosial dengan menitikberatkan pada asas kemanfaatan.
‎“Warga perlu menimbang ulang asas kemanfaatan makam ini, apalagi ada janji ahli waris untuk mewaqafkan lahan dan membangun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ),” ujar Dhamroni, yang juga berharap polemik segera diakhiri.

‎“Kami berharap warga segera menyudahi polemik ini. Jangan sampai konflik sosial di level akar rumput makin melebar,” tambahnya.

‎Meski perdebatan memanas, ahli waris menunjukkan sikap berbeda: pasrah pada keputusan publik, tanpa perlawanan balik. “Apapun keputusannya, keluarga siap menerima dengan lapang dada,” ujar perwakilan keluarga ahli waris di akhir sesi hearing.

‎Kasus ini menyoroti celah tata kelola lahan komersial di kawasan perumahan yang PSU-nya belum diserahkan, serta ketegangan klasik antara tafsir sosial dan legalitas formal.

‎Pakar tata ruang Agung Priambodo dalam diskursus publik menilai, jika siteplan awal tidak memuat makam dan tidak ada revisi tata ruang resmi, maka status penggunaan lahan berubah menjadi pelanggaran administratif yang dapat berimplikasi hukum, baik bagi pihak yang menginisiasi maupun pihak yang membiarkan.

‎”Polemik Istana mentari, kini menjadi preseden penting bagi banyak daerah di Indonesia, khususnya dalam isu perubahan fungsi lahan sepihak di kawasan perumahan yang masih berada di bawah kontrol developer,” terangnya.

‎Hearing DPRD memang membuka ruang dialog, namun benturan antara “aturan final” dan “asas manfaat sosial” masih menyisakan pekerjaan besar. “membangun keputusan yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga tidak menabrak prinsip tata ruang dan hak kolektif warga sebagai pemegang suara utama PSU,” katanya.(Yoga)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *