Sidoarjo, Lini Indonesia + Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi lokasi berdirinya 56 bangunan permanen. Pemeriksaan ini dilakukan atas dasar rekomendasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola aset negara/daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Camat setempat beserta perangkat wilayahnya. Namun ia mengaku belum menerima informasi rinci dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut.
“Iya sempat diperiksa, saya belum dapat info jelasnya dari pidana khusus (Pidsus),” katanya saat dihubungi, Senin (5/1/2026).
Pengamat hukum, Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.H., menilai langkah kejaksaan memeriksa camat dan sejumlah pihak lain merupakan tindak lanjut yang wajar, mengingat jabatan pembina wilayah memiliki peran sentral dalam pengawasan aset desa maupun aset negara/daerah yang berada di lingkup administrasi kewilayahan.
“Pendirian bangunan permanen di atas aset pemerintah yang disorot dalam temuan BPK harus ditelusuri secara komprehensif. Kejaksaan perlu memastikan apakah ini pelanggaran administratif, kelalaian pengawasan, atau ada indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
“Pemeriksaan camat adalah hal wajar, karena jabatan itu memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan wilayah,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan penyesalannya atas polemik tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi temuan BPK.
“Saya sangat menyayangkan bisa berdiri 56 bangunan permanen di atas TKD di Kelurahan Taman. Kondisi ini mencerminkan lemahnya ketegasan dan pengawasan sejak awal, sebagaimana juga menjadi catatan dalam temuan BPK,” ujar Subandi, dikutip dari media sosial pribadinya.
“Kemarin kami telah berdiskusi dengan para pemilik bangunan untuk mencari jalan tengah yang adil dan berkeadilan hukum. Ke depan, aset daerah harus dijaga, aturan ditegakkan, dan pembiaran serupa tidak boleh terulang,” tambahnya.
Subandi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pengawasan wilayah, terutama dalam pengendalian aset desa dan aset negara/daerah yang berada di wilayah administrasinya.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, Kejari Sidoarjo belum mengumumkan penetapan tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan akan menjadi dasar kejaksaan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau masih memerlukan pendalaman rekomendasi dari temuan BPK secara lanjutan.
Asset Negara Disalahgunakan,Kejari Sidoarjo Periksa Sejumlah Pihak







