Kuasa Hukum Nadiem Makarim Marah Usai Sidang, Kejaksaan Dinilai Langgar Hak Terdakwa

Jakarta, Lini Indonesia – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, meluapkan kekesalannya setelah kliennya tidak diperkenankan menyampaikan pernyataan kepada awak media usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah sidang selesai. Ketika Nadiem Makarim keluar dari ruang sidang, pihak kejaksaan disebut langsung meminta agar ia kembali menuju ruang tahanan, tanpa memberikan kesempatan untuk berbicara kepada publik. Situasi itu memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum.

Read More

Ari Yusuf Amir terlihat emosi dan berteriak di hadapan aparat karena menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk menyampaikan pernyataan kepada media.

“Ini sudah tidak benar. Kejaksaan bertindak kacau. Klien kami punya hak untuk berbicara,” ujar Ari dengan nada tinggi.

Menurut Ari, larangan yang diberikan kepada Nadiem untuk berbicara kepada wartawan merupakan tindakan yang berlebihan dan berpotensi melanggar hak-hak dasar seorang terdakwa.

Ia menekankan bahwa status kliennya sebagai terdakwa tidak serta-merta menghilangkan hak asasi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

Ari juga menegaskan bahwa Nadiem tidak berniat mengganggu jalannya proses hukum ataupun memengaruhi persidangan. Keinginan berbicara kepada media, kata dia, semata-mata bertujuan memberikan klarifikasi singkat kepada masyarakat terkait dakwaan yang baru saja dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Pada dasarnya dia diperbolehkan untuk berbicara. Itu adalah hak asasinya. Dia hanya ingin menyampaikan pernyataan singkat,” tegas Ari.

Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih proporsional dan menghormati hak-hak terdakwa selama proses peradilan berlangsung, agar prinsip keadilan dan keterbukaan hukum tetap terjaga di mata publik.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *