Sidoarjo, Lini Indonesia – Ketegangan di Perumahan Istana Mentari kembali memuncak setelah spanduk penolakan makam dadakan dirusak oleh oknum warga, memicu kekhawatiran terjadinya gesekan fisik antara kelompok pro dan kontra. Meski dinas terkait telah merekomendasikan pembongkaran makam oleh ahli waris dan pengembang, langkah eksekusi hingga kini belum dilakukan, membuat suhu sosial di lingkungan perumahan kian panas.
Perusakan spanduk terjadi pada akhir pekan lalu di salah satu titik internal perumahan. Bentuk kerusakan meliputi sobekan, coretan, hingga pencabutan paksa dari rangka pemasangan. Insiden ini menyulut emosi warga yang menolak perubahan fungsi lahan, sekaligus memancing reaksi dari kelompok warga yang mendukung keberadaan makam.
“Kami memasang spanduk sebagai bentuk aspirasi damai. Tapi dirusak secara brutal. Ini bukan lagi soal beda pendapat, ini soal menghilangkan ruang suara warga,” ujar SW, perwakilan warga penolak makam, Kamis (8/1/2026).
Warga lainnya, SN, mengaku situasi lingkungan mulai tak kondusif. “Kalau rekomendasi pembongkaran terus diabaikan, potensi kontak fisik antar warga bisa terjadi kapan saja. Ini yang kami takutkan,” katanya.
Kekhawatiran Warga Meluas
Kelompok pro makam menilai lahan tersebut merupakan hak keluarga almarhum yang telah diwakafkan.
Namun, warga kontra menilai penggunaan lahan tidak sesuai site plan awal dan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Ketegangan antar kedua kubu semakin kentara di ruang publik, terutama setelah insiden spanduk. Sejumlah warga bahkan mulai melakukan ronda lingkungan secara swadaya untuk mengantisipasi provokasi lanjutan.
“Kami tidak ingin perdebatan berubah jadi perkelahian. Kami ingin semua pihak taat aturan, bukan mengutamakan ego,” tegas Rudi, salah satu warga yang ikut dalam penggalangan petisi penolakan.
Dinas Perkim Tegaskan Rekomendasi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo mengakui bahwa rekomendasi pembongkaran sudah dikeluarkan sejak mediasi awal.
“Secara administratif, kawasan tersebut bukan zonasi pemakaman, melainkan lahan komersial perumahan. Kami sudah merekomendasikan kepada developer dan ahli waris untuk melakukan pembongkaran atau relokasi. Namun eksekusinya di luar kewenangan kami,” kata Kadis Perkim CKTR Sidoarjo, Bahruni Aryawan beberapa waktu lalu.
Ia juga mengingatkan risiko sosial akibat stagnasi penyelesaian. “Kalau dibiarkan, ini bisa masuk kategori konflik horizontal di masyarakat. Kami harap ada langkah cepat dari pihak yang berwenang mengeksekusi,” imbuhnya.
Perusakan spanduk di ruang publik maupun lingkungan sosial berpotensi melanggar:
Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.
Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa penggunaan lahan wajib mengacu pada rencana zonasi dan tata ruang daerah.
PP No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Pemakaman, yang menekankan bahwa lahan pemakaman harus sesuai perencanaan tata kota/perumahan dan tidak bertentangan dengan rencana pembangunan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah pembongkaran dari pengembang maupun ahli waris. Warga berharap pemerintah daerah memfasilitasi mekanisme eksekusi yang lebih jelas agar ketegangan sosial tidak berubah menjadi konflik fisik terbuka.
Spanduk Dirusak, Konflik Warga Istana Mentari Makin Memanas







