Jakarta, Lini Indonesia – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait pesta minuman keras yang disertai joget-joget di area Puskesmas Latowu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, saat momen pergantian tahun baru. Kepolisian memastikan kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi.
Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, menegaskan bahwa pihak kepolisian sama sekali tidak mengeluarkan izin keramaian untuk acara yang digelar di lingkungan fasilitas kesehatan tersebut.
“Tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan itu,” ujar Iptu Burhan, seperti dikutip dari detikSulsel, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum acara berlangsung, pemerintah Desa Latowu sempat mengajukan permohonan izin keramaian. Permohonan itu disebut-sebut bertujuan untuk memberikan hiburan kepada para pekerja proyek pembangunan puskesmas.
Namun, Burhan mengaku telah menolak permintaan tersebut sejak awal. Ia menyampaikan kepada aparat desa bahwa kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan.
“Sempat ada laporan dari anggota saya bahwa Sekdes ingin mengurus izin keramaian dengan alasan hiburan untuk pekerja bangunan. Tapi sudah saya tegaskan tidak boleh, sehingga izin tidak kami keluarkan,” jelasnya.
Burhan juga membenarkan bahwa aktivitas pesta tersebut memang terjadi di halaman Puskesmas Latowu. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kejadiannya benar di halaman puskesmas. Kami masih menyelidiki, dan jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)







