Sidoarjo, Lini Indonesia – Polemik panjang terkait keberadaan makam dadakan di kawasan Perumahan Istana Mentari, Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, mulai menemukan titik terang.
Setelah lebih dari dua pelan memicu penolakan warga, kini pihak keluarga ahli waris resmi mengajukan permohonan relokasi makam ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Rungkut, Surabaya.
Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Kelurahan Cemengkalang tertanggal 13 Januari 2026 serta Surat Rekomendasi Pembongkaran dan Pemindahan Makam yang diterbitkan pihak pengelola Perumahan Istana Mentari.
Dalam dokumen itu disebutkan, ahli waris almarhum H. Moch Rudie Herru Komandono menyatakan persetujuan pemindahan makam yang selama ini berada di dalam kompleks perumahan.
Polemik makam dadakan ini sebelumnya menyedot perhatian publik. Sejak awal pemakaman dilakukan di area perumahan, warga menyuarakan keberatan. Aksi penolakan dipelopori kelompok emak-emak hingga paguyuban warga, yang menilai keberadaan makam tidak sesuai peruntukan lahan dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial serta tata ruang.
Ketua Paguyuban Warga Istana Mentari, Irchamni, menyebut perjuangan warga berlangsung panjang dan melelahkan. “Kami tidak pernah menolak secara emosional. Yang kami dorong sejak awal adalah solusi yang adil dan sesuai aturan,” ujarnya.
Seiring keluarnya surat permohonan relokasi dari keluarga ahli waris, warga mulai menunjukkan sikap menghormati proses hukum dan kemanusiaan. Sejumlah spanduk penolakan yang sebelumnya terpasang di lingkungan perumahan kini mulai diturunkan secara bertahap.
“Kami sepakat menurunkan spanduk sebagai bentuk penghormatan. Yang penting, relokasi benar-benar dilaksanakan dan tidak berlarut-larut lagi,” kata salah satu perwakilan emak-emak warga, Sulastri.
Sementara itu, pihak pengelola Perumahan Istana Mentari menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses pembongkaran dan pemindahan makam sesuai regulasi. Manajer Perumahan Istana Mentari, Citra Utami Putri, menyatakan relokasi dilakukan berdasarkan keputusan keluarga dan rekomendasi aparat setempat.
“Semua langkah kami tempuh sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa menyisakan konflik di masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dengan terbitnya surat-surat resmi tersebut, polemik makam dadakan yang sempat memecah ketenangan warga selama lebih dari dua pekan kini memasuki tahap akhir.
Proses pembongkaran dan pemindahan makam dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat, menandai berakhirnya salah satu konflik sosial paling menyita perhatian warga Cemengkalang dalam beberapa waktu terakhir. Warga setempat juga berharap pemerintah hadir dalam proses relokasi tersebut.







