Sidoarjo, Lini Indonesia – Polemik pemanfaatan Aset Tanah Daerah di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali mengemuka setelah muncul pernyataan Bupati Sidoarjo Subandi terkait rencana penyelesaian melalui mekanisme pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut menuai kritik tajam dari pengamat pemerintahan yang menilai kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Direktur Center for Participatory Development (CePAD) Indonesia, Kasmuin, menegaskan bahwa persoalan pemanfaatan aset tanah daerah yang tidak jelas proses awalnya tidak dapat diselesaikan dengan skema pembayaran retribusi, baik untuk periode ke depan maupun secara surut ke belakang.
“Tidak ada dasar hukum yang mengatur penyelesaian pemanfaatan aset tanah daerah yang tidak jelas proses awalnya dengan cara membayar retribusi. Pertanyaannya sederhana, retribusi apa, bunyi aturannya dimana, dan Perda apa yang menjadi dasar penarikannya ?, proses pembangunan dulu orientasi dan tujuannya untuk apa ?” ujar Kasmuin saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, retribusi daerah hanya dapat dipungut apabila memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk objek, subjek, bentuk, jenis, status pemanfaatan, dan mekanisme pemungutannya. Dalam konteks yang telah lama dimanfaatkan secara tidak sah, Pemda dinilai tidak memiliki landasan yuridis untuk menarik retribusi.
Kasmuin menilai, jika pemanfaatan aset sejak awal dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan, maka persoalan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan administrasi semata.
“Kalau sejak awal pemanfaatannya tidak sah, tidak bisa kemudian dilegalkan dengan membayar retribusi. Itu bukan mekanisme pemutihan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang baru mengambil langkah setelah puluhan tahun aset tersebut dimanfaatkan.
“Pertanyaan besarnya, ke mana Pemda selama puluhan tahun ketika aset itu dimanfaatkan secara liar?, dimana fungsi pengawasan dan pembinaannya?” katanya.
Lebih lanjut, Kasmuin mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak dibenarkan menjalankan aktivitas bisnis atau menarik keuntungan langsung dari aset daerah tanpa payung badan usaha resmi.
“Pemda tidak boleh berbisnis. Kalau mau berbisnis, ada mekanisme BUMD, Perusda, dan lain-lain. Di luar itu, pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas, bukan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan menarik retribusi dari aset yang dibangun dan dimanfaatkan secara tidak sah justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Bupati harus menelusuri permasalahannya lebih dulu. Kalau ini dipaksakan, kepala daerah seolah menggali kuburnya sendiri. Negara atau daerah tidak boleh menikmati hasil dari perbuatan yang sejak awal bermasalah secara hukum,” kata Kasmuin.
Kasmuin menegaskan, pembayaran retribusi tidak menghapus potensi pelanggaran hukum di masa lalu, termasuk kemungkinan kerugian keuangan daerah. Karena itu, ia meminta agar persoalan TKD Taman tidak dihentikan pada kebijakan administratif semata.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, seharusnya aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum. Jangan justru diselesaikan dengan kebijakan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia menilai langkah yang lebih tepat adalah melakukan audit menyeluruh atas pemanfaatan aset tanah tersebut, menertibkan status hukumnya, serta mengevaluasi peran semua pihak yang berwenang.
“Biarkan proses hukum berjalan agar ada kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar pengelolaan aset ke depan lebih tertib,” pungkas Kasmuin.(Yoga)
Pengamat : Kebijakan Bupati Soal Aset Taman Langgar Aturan







