Sidoarjo, Lini Indonesia – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang kini ditangani Bareskrim Mabes Polri mengungkap peran anak dan keponakan Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam perusahaan yang menjadi penerima aliran dana tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, Rafi Wibisono, anak Subandi yang juga anggota DPRD Sidoarjo, serta Reno, keponakan Subandi, disebut memegang kendali atas PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, perusahaan yang menerima transfer dana Rp28 miliar dari pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfauruq, menyampaikan bahwa dana tersebut ditransfer secara bertahap sejak Juli hingga November 2024 dengan dalih investasi properti.
“Dana klien kami ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Dalam struktur perusahaan, kendali berada pada Rafi Wibisono dan Reno, yang memiliki peran langsung dalam manajemen dan penerimaan dana,” ujar Dimas Jum’at (23/1/2026).
Menurut Dimas, untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 2,8 hektare. Namun, setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum terdapat pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.
“Nilai tanahnya tidak sebanding dengan dana yang telah ditransfer. Selain itu, statusnya masih sebatas PPJB dan belum dilakukan balik nama,” katanya.
Dimas juga menegaskan tidak pernah ada perjanjian kerja sama investasi yang dibuat di hadapan notaris, meski kliennya telah berulang kali meminta kejelasan. Sejumlah somasi yang dilayangkan pun disebut tidak mendapat tanggapan.
Selain dugaan investasi fiktif, pelapor juga menyoroti indikasi penggunaan dana untuk kepentingan politik. Namun, menurut Dimas, aliran dana tersebut tidak tercatat dalam laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami mendorong penyidik menelusuri peran seluruh pihak yang mengendalikan perusahaan penerima dana, termasuk pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana Rp28 miliar itu bukan investasi properti, melainkan dana kampanye dalam kontestasi Pilkada.
“Dari awal tidak pernah ada investasi. Dana itu merupakan dana kampanye,” ujar Subandi saat dikonfirmasi terpisah.
Meski demikian, perkara dugaan penipuan tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026. Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Anak dan Keponakan Bupati Kendalikan PT Penerima Dana Rp28 Miliar







