‎Izin Tiang Wifi di Desa Kludan Diduga Langgar UU Desa, BPD dan Perangkat Tak Dilibatkan‎

Lini Indonesia, Sidoarjo – Polemik pemasangan puluhan tiang jaringan wifi di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, izin pemasangan infrastruktur tersebut diduga dikeluarkan secara sepihak oleh Kepala Desa Kludan yang baru menjabat, tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa.

‎Sejumlah perangkat desa, termasuk Carik Desa Kludan, mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan maupun penerbitan izin pemasangan tiang wifi tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh BPD Desa Kludan wilayah setempat yang menyatakan tidak pernah diajak membahas atau menyepakati kebijakan terkait pemasangan infrastruktur jaringan internet di wilayah desa.

‎”Kami tidak mengetahui terkait hal itu, baru tau setelah ramai di grup desa saya cek depan rumah juga sudah ada tiang wifi,” kata AG salah satu BPD.

‎Hingga kini, Kepala Desa Kludan belum memberikan keterangan resmi meski telah dilakukan upaya konfirmasi. Penerbitan izin secara sepihak tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

‎Selain itu, Pasal 26 ayat (4) UU Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib:
‎menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik, melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan strategis,
‎serta mengelola keuangan dan aset desa secara transparan.

‎Pemasangan puluhan tiang wifi yang memanfaatkan ruang permukiman dan fasilitas umum dinilai sebagai kebijakan strategis desa yang seharusnya dibahas bersama BPD dan disosialisasikan kepada masyarakat terdampak.

‎BPD sebagai lembaga pengawas pemerintahan desa memiliki fungsi membahas dan menyepakati kebijakan strategis desa. Tidak dilibatkannya BPD dalam penerbitan izin tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 UU Desa, yang mengatur fungsi BPD dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan desa.

‎Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Jawa Timur, Arif Prakoso, menilai, keputusan kepala desa yang diambil tanpa sepengetahuan BPD dan perangkat desa dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur secara administratif.

‎Selain persoalan perizinan, muncul pula dugaan adanya uang kompensasi dari pihak perusahaan penyedia layanan internet kepada pihak-pihak tertentu di desa. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan apakah kompensasi tersebut masuk ke kas desa atau dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

‎”Jika benar terdapat penerimaan dana yang tidak dicatat secara resmi, hal tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan seluruh pendapatan desa dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Arif.

‎Warga Desa Kludan berharap pemerintah kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo segera turun tangan untuk melakukan evaluasi atas dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa tersebut.

‎Masyarakat juga mendesak adanya klarifikasi terbuka dari Kepala Desa Kludan serta penghentian sementara pemasangan tiang wifi hingga seluruh aspek perizinan, prosedur, dan transparansi keuangan dinyatakan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Read More

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *