Pemasangan ‎Puluhan Tiang Wifi Kludan Diduga Tanpa Izin dan Sosialisasi‎

‎Sidoarjo, Lini Indonesia – Pemasangan puluhan tiang jaringan wifi di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan warga. Infrastruktur tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Sejumlah warga mengaku terkejut dengan berdirinya tiang-tiang wifi di beberapa titik permukiman. Warga mempertanyakan legalitas pemasangan, prosedur perizinan, serta keterlibatan pemerintah desa dalam proses tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait perizinan, Carik Desa Kludan, Hisyam, mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan izin pemasangan tiang wifi ke pemerintah desa.

“Gak tau mas, tanya aja ke pak kades atau RT RW setempat,” ujar Hisyam saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Ketua RW 1 Desa Kludan, Karim, membenarkan adanya pemasangan tiang wifi di wilayahnya. Ia menyebut pemasangan dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan internet bernama Starlet.

“Informasinya pemasangan tiang wifi itu dari perusahaan Starlet,” kata Karim.

Namun demikian, warga menilai pemasangan dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, muncul dugaan adanya penerimaan sejumlah uang kompensasi yang diduga mengalir ke Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.

Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu petugas pemasangan tiang wifi yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut adanya pemberian uang sebagai bagian dari proses kelancaran pemasangan di lapangan.

“Kami hanya menjalankan pekerjaan. Setahu saya memang ada uang kompensasi yang diberikan ke pihak-pihak tertentu di desa,” ujarnya singkat.

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada pihak pemerintah desa. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kludan belum memberikan keterangan terkait dugaan perizinan maupun dugaan penerimaan uang kompensasi tersebut.

Warga berharap pemerintah desa dan pihak perusahaan segera memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan serta dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *