Medan, Lini Indonesia – Kasus penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, terungkap setelah dilakukan pemeriksaan internal Pemerintah Kota Medan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Almuqarrom mengakui telah menggunakan dana KKPD senilai Rp1,2 miliar untuk aktivitas judi online.
Selain judi online, dana tersebut juga dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membayar utang, biaya sewa rumah, serta kebutuhan sehari-hari yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
“Dari pemeriksaan, Almuqarrom Natapradja mengaku uang tersebut digunakan untuk judi online dan keperluan pribadinya, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari,” urainya, Selasa (27/1/2026) dikutip dari CNN.
Penyalahgunaan ini bermula dari laporan pihak bank penerbit KKPD yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar dan tunggakan tagihan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Medan hingga akhirnya kasus terbongkar.
“Laporan ini awalnya dari pihak bank. Baru ketahuan yang bersangkutan menggunakan KKPD dan penyalahgunaan wewenang untuk keperluan pribadi yang bersangkutan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi sanksi disiplin berat. Wali Kota Medan Rico Waas memutuskan untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyatakan Almuqarrom dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan menjadi pejabat pelaksana terhitung sejak 23 Januari 2026.
“Dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Dia dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” papar Subhan.
Subhan menegaskan, meskipun nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, tidak ada kerugian pada kas Pemerintah Kota Medan. Pemko Medan tidak melakukan pembayaran atas tagihan KKPD yang tidak sesuai prosedur, sehingga kerugian berada di pihak bank penerbit kartu.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Camat Medan Maimun kini dijabat oleh Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). (*)







