Sidoarjo, Lini Indonesia – Kondisi kabel provider yang semrawut di berbagai ruas jalan Kabupaten Sidoarjo dinilai bukan lagi persoalan sepele. Selain mengganggu estetika, keberadaan kabel yang menjuntai dan tak tertata disebut berpotensi membahayakan keselamatan warga, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa persoalan kabel semrawut tidak bisa terus dibiarkan tanpa tindakan tegas. Menurutnya, jika kondisi ini terus berlangsung, maka risiko kecelakaan dan keresahan publik hanya tinggal menunggu waktu.
“Ini bukan sekadar soal keindahan kota. Kabel semrawut ini sudah masuk kategori membahayakan. Kalau tidak ditata dan diawasi serius, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Rizza, Senin 28 Januari 2026.
Ia menilai, maraknya kabel provider yang dipasang tanpa standar jelas menunjukkan adanya celah pengawasan, meski regulasi sebenarnya sudah tersedia. Rizza mengingatkan bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2021 secara tegas mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Regulasinya ada, Perbup-nya jelas. Tapi fakta di lapangan kabel tetap ruwet. Artinya ada yang tidak berjalan. Ini yang harus dievaluasi secara serius oleh Pemkab,” ujarnya.
Tak hanya soal kabel, Komisi A DPRD Sidoarjo juga menyoroti dugaan pemasangan puluhan tiang WiFi secara sepihak oleh Kepala Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin. Pemasangan tersebut disebut dilakukan tanpa musyawarah dengan pemerintah desa maupun persetujuan warga.
“Pemasangan tiang WiFi di Desa Kludan ini sangat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak ada musyawarah, tidak ada keterbukaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rizza.
Ia memastikan Komisi A akan segera memanggil pihak-pihak terkait, baik provider maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang, untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
“Kami akan panggil semua pihak terkait. Harus jelas, siapa yang memberi izin, dasar hukumnya apa, dan kenapa perangkat desa serta warga tidak dilibatkan,” katanya.
Rizza menegaskan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru memicu konflik sosial akibat proses yang ugal-ugalan dan minim koordinasi.
“Kalau pembangunan dilakukan tanpa musyawarah dan pengawasan, yang dirugikan adalah warga. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan provider,” tegasnya.
Sorotan DPRD ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab Sidoarjo agar tidak abai dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memastikan seluruh penyedia layanan telekomunikasi patuh terhadap aturan yang berlaku.
Kabel Provider Tak Tertata, DPRD Dipertanyakan Kinerja Pemkab







