Surabaya, Lini Indonesia – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), wacana mengusung kembali Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengemuka.
Sejumlah kiai menilai sosok mantan Wakil Presiden RI itu memiliki kombinasi langka antara otoritas keilmuan pesantren dan kapasitas teknokratis yang relevan dengan tantangan zaman.
Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pesantren Bina Islam Cendekia, Cirebon, KH. Imam Jazuli, Lc., MA, menegaskan bahwa pertimbangan terhadap Kiai Ma’ruf bukan semata soal figur, melainkan tentang standar kepemimpinan Rais Aam yang dibutuhkan NU ke depan.
“Kalau kita bicara Rais Aam, ukurannya bukan popularitas, tetapi kualifikasi keilmuan, muru’ah, pengalaman organisasi, dan kemampuan membaca tantangan zaman. Dalam kriteria ini, Kiai Ma’ruf Amin sangat layak diperhitungkan,” ujar KH. Imam Jazuli, Jumat (3/2/2026).
Kiai Teknokrat dengan Sanad Ulama
Menurut KH. Imam Jazuli, Kiai Ma’ruf Amin memenuhi syarat utama seorang Rais Aam: ‘aliman dan faqihan. Selain sebagai pengasuh pesantren, Kiai Ma’ruf juga memiliki sanad keilmuan yang bersambung kepada ulama besar dunia, Syaikh Nawawi al-Bantani.
“Beliau bukan hanya kiai tradisional, tetapi juga kiai teknokrat. Ia mampu menerjemahkan nilai-nilai syariah ke dalam kebijakan publik, terutama dalam pengembangan ekonomi syariah nasional. Ini profil yang langka dan dibutuhkan NU,” jelasnya.
“PBNU ke depan memerlukan Rais Aam yang tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mampu memberikan arah strategis dalam tata kelola organisasi modern,” ujarnya.
Catatan AD/ART dan Pelajaran Organisasi
Meski memiliki kualifikasi unggul, perjalanan Kiai Ma’ruf di PBNU memiliki catatan penting. Pada 2019, ia harus melepaskan jabatan Rais Aam setelah maju sebagai calon Wakil Presiden RI, karena ketentuan AD/ART NU melarang rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Melalui rapat pleno, posisi Rais Aam kemudian dipegang sementara oleh KH. Miftachul Akhyar untuk menjaga marwah organisasi.
“Ini pelajaran penting bagi NU: khidmah pada negara itu mulia, tetapi kepatuhan pada konstitusi organisasi juga harga mati. Kasus ini justru menunjukkan kedewasaan NU dalam menjaga aturan,” kata KH. Imam Jazuli.
Dengan berakhirnya masa jabatan Kiai Ma’ruf di pemerintahan, hambatan konstitusional terkait rangkap jabatan kini dinilai tidak lagi relevan. Menurut KH. Imam Jazuli, ada tiga alasan utama mengapa Kiai Ma’ruf patut dipertimbangkan kembali.
“Pertama, bobot kenegarawanan. Pengalaman sebagai Wakil Presiden memberi daya tawar strategis bagi NU di tingkat nasional dan global. Kedua, pemahaman internal NU. Ia memahami dinamika organisasi dan mampu menjadi figur pemersatu. Ketiga, kapasitas teknokratis. Berpotensi mempercepat agenda kemandirian ekonomi warga NU,” ungkapnya.
“Jika beliau bersedia fokus penuh pada NU dan tidak lagi terjun ke politik praktis 2029, dukungan akar rumput akan sangat kuat,” tegas KH. Imam Jazuli.
Jembatan Tradisi dan Modernitas
Ia menilai, Kiai Ma’ruf merupakan figur yang mampu mengimplementasikan prinsip al-muhafazhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah—memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih maslahat.
“NU memasuki abad kedua. Kita butuh Rais Aam yang bukan sekadar simbol ulama, tetapi arsitek organisasi yang mampu membawa NU menjadi aktor global tanpa kehilangan ruh pesantren. Kami berharap agar Muktamar ke-35 NU menghasilkan kepemimpinan yang kokoh secara spiritual, tertib secara organisatoris, dan progresif dalam menjawab tantangan zaman,” pungkasnya. (*)







