‎Bareskrim Jadwalkan Periksa Bupati Sidoarjo Pekan Depan‎

Jakarta, Lini Indonesia – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi SH dan anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono memasuki babak baru.

Bareskrim Mabes Polri resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada 5 Februari 2026.

‎Langkah itu menandai perkara yang dilaporkan sejak September 2025 kini naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap para terlapor pun dijadwalkan dalam waktu dekat.

‎Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq SH MH, menyebut penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Subandi dan Rafi.

‎“Kami mendapat informasi penyidik akan memeriksa terlapor minggu depan, kemungkinan sebelum puasa,” ujar Dimas, Rabu (11/2/2026).

‎Menurut Dimas, pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, SPDP sempat dikirim ke Kejati Jatim sebelum akhirnya ditarik dan diterbitkan ulang.

‎“Dalam SPDP itu disebutkan demi kesetaraan dan aspek kuantitatif penanganan perkara, maka SPDP yang diterima Kejati Jatim hendaknya ditarik dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.

‎Ia menilai langkah tersebut menunjukkan perkara ini mendapat atensi serius di tingkat pusat, mengingat pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik aktif.

‎Kasus ini bermula dari laporan tertanggal 16 September 2025 dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Surat Perintah Tugas Penyidikan tercatat dalam SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

‎“Alhamdulillah, Bareskrim Polri menyatakan perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima SPDP,” kata Dimas.

‎Dimas mengungkapkan, kliennya Rahmat Muhajirin SH MH diduga menjadi korban investasi proyek perumahan yang tak pernah terealisasi. Dana sebesar Rp 28 miliar disebut telah diserahkan pada 2024 dengan janji pembangunan kawasan perumahan oleh developer.

‎“Dijanjikan akan dibangun perumahan yang menghasilkan keuntungan. Tapi sampai sekarang lahannya masih berupa pesawahan, tidak ada pembangunan sama sekali,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, dana yang telah disalurkan tersebut hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

‎“Setelah pendistribusian dana investasi dilakukan, ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini,” tegasnya.

‎Upaya somasi, lanjut Dimas, telah beberapa kali dilayangkan kepada kedua terlapor, namun tidak pernah mendapat respons yang memadai. Hal itu yang mendorong pelapor membawa perkara ini ke ranah hukum.

‎Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dan anggota legislatif. Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan investasi fiktif tersebut secara profesional dan transparan.

‎Rahmat Muhajirin menyatakan dirinya bersama tiga saksi lain akan kembali diperiksa penyidik dalam waktu dekat.“Dalam pekan ini saya bersama tiga saksi lain akan dimintai keterangan lagi,” ujarnya.

‎Dengan dimulainya tahap penyidikan dan rencana pemeriksaan terhadap terlapor, penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas penegakan hukum, khususnya ketika menyentuh figur pejabat publik.

‎Apakah dana Rp 28 miliar itu benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru berujung pada dugaan penggelapan, seluruhnya kini berada di tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *