Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung mengungkap nilai sementara kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024 mencapai Rp14,3 triliun. Angka tersebut masih bersifat estimasi karena perhitungan final dari auditor resmi masih dalam proses.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan awal tim, potensi kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan diperkirakan berada di kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Nilai itu baru mencakup kerugian langsung terhadap kas negara dan belum termasuk dampak terhadap perekonomian nasional yang saat ini juga tengah dikaji.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Menurut Syarief, kerugian muncul akibat hilangnya penerimaan negara dari sektor ekspor Crude Palm Oil (CPO). Melalui dugaan persekongkolan tersebut, para pelaku disebut dapat menghindari pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta memangkas pembayaran Bea Keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dibayarkan.
“Seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,” tuturnya.
Kasus ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor CPO guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Regulasi itu mencakup kewajiban DMO, persetujuan ekspor, hingga pengenaan Bea Keluar dan Levy. Seluruh jenis CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada aturan tersebut.
Namun dalam penyidikan ditemukan adanya dugaan manipulasi klasifikasi barang ekspor. CPO diduga dikirim ke luar negeri menggunakan kode POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu minyak sawit. Dengan perubahan kode tersebut, komoditas yang sejatinya CPO bisa diekspor seolah-olah merupakan produk limbah, sehingga terhindar dari pembatasan dan kewajiban finansial yang berlaku.
Syarief menyebut celah itu muncul karena peta hilirisasi industri kelapa sawit yang dijadikan acuan belum memiliki landasan dalam bentuk peraturan resmi. Akibatnya, terdapat spesifikasi komoditas yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap dipakai sebagai referensi administrasi.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oknum pejabat, untuk meloloskan ekspor dengan kode POME. Penyidik juga mendalami indikasi adanya praktik suap guna memperlancar proses administrasi dan pengawasan pengiriman barang ke luar negeri.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat negara, yakni FJR yang pernah menjabat Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LHB selaku pejabat di Kementerian Perindustrian, serta MZ yang menjabat Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan besaran kerugian secara resmi sekaligus menelusuri peran masing-masing pihak dalam skema yang diduga merugikan negara tersebut.(*)







