Viral Ajakan Stop Bayar Pajak di Jateng, Ini Penjelasan Resmi Pemprov

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Semarang, Lini Indonesia – Isu dugaan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ramai diperbincangkan warganet sejak awal 2026.

Sejumlah pemilik kendaraan mengaku mendapati nominal tagihan yang terasa lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, ada yang menyebut pajak mobilnya naik hampir dua kali lipat, dari kisaran Rp 3 juta menjadi mendekati Rp 6 juta dalam satu kali pembayaran.

Read More

Situasi tersebut memicu reaksi di media sosial. Beredar ajakan untuk menunda bahkan menghentikan pembayaran pajak kendaraan secara serentak di Jawa Tengah. Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @aguzttt**** pada Kamis (12/2/2026) dengan seruan “stop bayar pajak” massal.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan PKB pada 2026. Ia memastikan tarif pajak tahun ini tetap sama seperti 2025.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan skema keringanan berupa potongan sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.

“Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” ujarnya dalam keterangan nya, Jumat (13/2/2026).

Sumarno menjelaskan, persepsi adanya kenaikan pajak muncul seiring penerapan opsen atau tambahan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Opsen sebesar 13,94 persen mulai diberlakukan pada 2025.

Pada awal penerapannya, masyarakat sempat menerima diskon selama Januari hingga Maret 2025 sehingga dampak tambahan tersebut tidak terlalu terasa. Memasuki 2026, karena belum ada diskon serupa di awal tahun, sebagian warga merasakan beban pembayaran yang lebih besar dibanding periode sebelumnya.

Menurut Sumarno, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah meminta agar dilakukan kajian ulang terkait kemungkinan pemberian relaksasi kembali. Besaran diskon yang tengah dipertimbangkan sekitar 5 persen.

Namun, kebijakan itu tidak akan diambil secara tergesa-gesa karena harus memperhitungkan kondisi fiskal daerah, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan program pembangunan.

Selain rencana potongan PKB, Pemprov Jateng juga tetap melanjutkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sepanjang 2026.

Meski demikian, wajib pajak tetap harus membayar komponen lain seperti PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menambahkan bahwa kebijakan relaksasi disusun berdasarkan kondisi riil masyarakat dan postur APBD. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan keputusan final.

“Kami ingin kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, tapi pembangunan juga tetap berjalan,” jelas Sumarno kutip dari Kompas.

Pemprov menegaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan serta dukungan program pendidikan, termasuk sekolah gratis untuk SMA dan SMK negeri.

Ke depan, peningkatan pendapatan PKB akan difokuskan pada pertumbuhan kendaraan baru serta peningkatan kepatuhan wajib pajak yang masih menunggak, disertai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan BUMD dan aset daerah.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *