Marak Jual Beli Rekening di Media Sosial, OJK Angkat Bicara

Marak Jual Beli Rekening di Media Sosial, OJK Angkat Bicara ( Foto - Ilustrasi )

Aturan itu mewajibkan perbankan memperketat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), termasuk proses verifikasi, pemantauan transaksi, hingga pembaruan data nasabah secara berkala.

Tak hanya itu, bank juga diminta melakukan pembatasan terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan hasil analisis risiko.

Read More

Dalam upaya pengawasan, OJK turut berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta lembaga jasa keuangan lainnya untuk memperkuat pertukaran informasi dan menindak penyalahgunaan rekening.

OJK pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda imbalan sesaat. Risiko hukum dan ancaman pidana yang mengintai jauh lebih besar dibanding keuntungan yang dijanjikan dalam praktik jual beli rekening. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *