Palembang, Lini Indonesia – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya. Terkait perkara penerimaan hadiah atau gratifikasi, pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang, anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan RA selaku anaknya.
“Kejaksaan menjadikan keduanya tersangka kasus perkara penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi/suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ujarnya di Palembang mengutip Antara, Rabu (18/2/2026) malam.
Ia menyebutkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yaitu rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Lalu rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara “Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut,” ungkapnya.







