Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin menjelaskan, berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.
Disebutkan, pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.
Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perseroan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik.(*)







