Dimas juga menanggapi narasi yang berkembang bahwa dana yang dipersoalkan berkaitan dengan Pilkada atau dana kampanye. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat menggiring opini publik tanpa bukti yang sah.
“Kalau memang disebut sebagai dana kampanye atau dana Pilkada, seharusnya ada mekanisme pelaporan resmi ke KPU. Klien kami pernah mengikuti kontestasi politik, sehingga paham betul aturan pelaporan dana kampanye. Faktanya, dalam badan pemenangan tidak pernah ada aliran dana dari pihak yang dituduhkan,” tegasnya.
Ia menyebut dana sebesar Rp28 miliar yang sebelumnya ramai dibicarakan mengalir ke PT Rafi Jaya Makmur Mandiri dan tidak ada bukti sah bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan Pilkada. Menurutnya, hingga perkara diperiksa di Bareskrim, pihaknya tidak pernah menerima dokumen penggunaan dana tersebut untuk aktivitas politik.
“Sampai saat ini, bahkan ketika perkara diperiksa di Bareskrim, kami belum pernah menerima dokumen atau bukti penggunaan dana itu untuk Pilkada. Jadi jangan menggiring opini tanpa dasar dan bukti,” katanya.
Dimas juga meminta pihak pelapor, yang merupakan pejabat publik, bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan ke publik. Ia menegaskan semua tudingan harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar opini.
“Kalau memang memiliki data lengkap dan rinci, silakan disampaikan secara terbuka dan diuji di proses hukum. Kami siap membuktikan dan melihat apakah laporan di Polda Jatim itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi langsung dari Bupati Sidoarjo Subandi terkait respons atas bantahan pihak Rahmat Muhajirin. Proses hukum di Polda Jatim maupun laporan sebelumnya di Bareskrim Polri kini menjadi perhatian publik, mengingat keduanya sama-sama melibatkan tokoh penting di Sidoarjo.(yoga)
Subandi Lapor Polisi, Rahmat Muhajirin Siap Adu Bukti







