Taqy Malik Dituding Komersialisasi Wakaf Al-quran, Diduga Raup Ratusan Juta Sekali Berangkat

Jakarta, Lini Indonesia – Isu kontroversial kembali menyeret nama pengusaha sekaligus influencer religi, Taqy Malik. Setelah sebelumnya disorot dalam polemik sengketa lahan masjid, kini ia menghadapi tudingan baru terkait program wakaf Alquran yang dijalankannya.

Kali ini, tuduhan tersebut disampaikan oleh Randy Permana, seorang Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai pelayan jemaah umrah di Arab Saudi. Pada Jumat (13/2/2026), Randy mengungkap dugaan adanya praktik komersialisasi dalam program wakaf Alquran yang dipromosikan Taqy.

Read More

Menurut Randy, harga wakaf yang ditawarkan kepada donatur mencapai Rp330.000 per mushaf. Sementara berdasarkan pengamatannya di sekitar Masjidil Haram, Mushaf Madinah cetakan Kompleks Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd (Malik Fahd) dijual di kisaran 40–50 riyal atau setara sekitar Rp180.000.

Ia pun menghitung selisih harga tersebut. Jika selisih keuntungan diperkirakan sekitar Rp150.000 per mushaf dan dalam satu keberangkatan terkumpul 2.000 mushaf, maka potensi margin yang diperoleh bisa mencapai sekitar Rp300 juta dalam satu kali distribusi.

“Dia menjual dengan harga Rp330.000, dikurangi harga modal Rp180.000, maka untungnya sekitar Rp150.000 per mushaf,” jelas Randy.

Randy membandingkan praktik itu dengan jasa mutawif atau pembimbing umrah yang umumnya hanya mengambil margin operasional kecil, sekitar Rp10.000 per mushaf untuk biaya pengangkutan. Ia menilai perbedaan margin tersebut terlalu jauh dan patut dipertanyakan.

Tak hanya soal harga, Randy juga menyoroti mekanisme penyaluran wakaf. Ia menuding distribusi tidak dilakukan segera setelah pembelian, melainkan menunggu hingga jumlah mushaf mencapai ribuan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar proses distribusi tampak lebih besar dan menarik secara visual untuk konten media sosial.

“Amanah wakaf itu harusnya disalurkan hari itu juga saat dibeli. Tapi dia tunggu sampai terkumpul 2.000 atau 3.000 mushaf baru berangkat. Dia butuh validasi konten agar terlihat membawa puluhan karton ke masjid,” jelas Randy.

Randy juga mengingatkan potensi persoalan hukum di Arab Saudi. Ia menyebut bahwa aktivitas penggalangan dana secara daring tanpa izin resmi dapat dianggap melanggar aturan setempat, yang pengawasannya dilakukan secara ketat oleh otoritas setempat.

Hingga saat ini, menurut Randy, belum ada klarifikasi langsung dari pihak Taqy Malik. Upaya komunikasi yang dilakukannya melalui pesan pribadi disebut tidak mendapat tanggapan positif.

Sebelumnya, nama Taqy Malik juga sempat menjadi perhatian publik dalam periode 2023–2025 terkait persoalan sengketa lahan pembangunan Masjid Malik Al Mulki yang disebut belum sepenuhnya rampung pembayarannya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *