Jakarta, Lini Indonesia – Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga bergabung dengan militer Israel di tengah konflik yang berlangsung di Jalur Gaza, Palestina. Informasi tersebut merujuk pada data organisasi nonpemerintah Israel, Hatzlacha, yang dirilis media internasional Al Jazeera.
Dalam laporan itu disebutkan lebih dari 50.000 tentara asing dari berbagai negara tercatat menjadi bagian dari pasukan Israel. Mayoritas dari mereka memiliki kewarganegaraan ganda dan memegang paspor selain Israel.
Di antara ribuan nama tersebut, tercatat satu orang yang diduga merupakan WNI dengan status kewarganegaraan ganda.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Aturan tersebut tidak memperbolehkan warga negara dewasa memiliki kewarganegaraan ganda.
Selain Indonesia, laporan itu juga menyebut warga pemegang paspor Thailand dan Vietnam yang bergabung dengan militer Israel. Sebanyak 47 warga berkewarganegaraan ganda, termasuk dari Iran, juga tercatat dalam data tersebut.
Amerika Serikat menjadi negara dengan jumlah warga terbanyak yang tercatat bergabung, yakni 12.135 personel. Disusul Prancis sebanyak 6.127 orang, Rusia 5.067 orang, Ukraina 3.901 orang, dan Jerman 1.668 orang.
Dari Amerika Latin dan Afrika, tercatat 1.686 warga Brasil, 609 warga Argentina, 589 warga Afrika Selatan, serta 181 warga dari negara lain yang ikut bergabung.
Militer Israel menyatakan bahwa individu dengan kewarganegaraan ganda dapat terhitung lebih dari sekali dalam rincian tersebut. Secara keseluruhan, militer Israel diperkirakan memiliki 169.000 personel aktif dan 465.000 personel cadangan. Sekitar delapan persen di antaranya disebut memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih.
Menanggapi informasi tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl, menyatakan KBRI Amman belum memperoleh informasi resmi terkait dugaan keterlibatan WNI itu.







