Jakarta, Lini Indonesia – Kepolisian Resor Tual, Maluku, mengungkap kronologi dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap pelajar berinisial AT (14), yang berujung pada kematian korban.
Peristiwa tersebut terjadi saat Bripda MS bersama personel Brimob Batalyon C Pelopor melaksanakan patroli cipta kondisi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. Patroli menggunakan kendaraan taktis itu awalnya digelar di kawasan Mangga Dua, Langgur.
Di tengah patroli, petugas menerima laporan warga mengenai adanya keributan yang disertai aksi pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Tim kemudian bergerak dari Langgur menuju Desa Fiditan, Kota Tual, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, sejumlah anggota Brimob turun dari kendaraan dan membubarkan aktivitas balap liar yang terjadi di kawasan itu. Sekitar 10 menit setelah situasi dinyatakan kondusif, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Kendaraan tersebut dikendarai oleh AT (14) dan NK (15).
Saat itu, Bripda MS yang berada di lokasi diduga mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara. Ayunan tersebut mengenai bagian pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak motor milik NK, menyebabkan NK ikut terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
AT yang mengalami kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.






