Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro menyampaikan bahwa Bripda MS langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan usai kejadian. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026), penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(*)






