Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mementahkan pembelaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota haji tambahan 2024. Dalih Yaqut yang membagi rata kuota reguler dan khusus 50:50 demi menjaga nyawa jemaah karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi, dinilai tidak relevan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan timnya sudah terbang langsung ke Arab Saudi bersama auditor BPK. Hasilnya, fasilitas di sana ternyata memadai, bukan mencekam seperti yang digambarkan Yaqut.
“Sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya. Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/2/2026).
Budi menambahkan, kondisi di lapangan sangat layak untuk jemaah reguler. “Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ketusnya.
Bukan sekadar soal teknis fasilitas, KPK mencium ada motivasi lain yang lebih basah. Penyidik kini mendalami dugaan aliran dana korupsi alias commitment fee dari para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kemenag sebagai imbalan atas jatah kuota tersebut.
“Yang kemudian kami harus melihat secara utuh nih terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kementerian Agama berkaitan dengan distribusi kuota tersebut,” ucap Budi.
Di sisi lain, Yaqut yang kini menyandang status tersangka tetap melawan lewat jalur praperadilan. Usai sidang di PN Jakarta Selatan yang sempat tertunda, ia berdalih kebijakannya adalah bentuk keberanian pemimpin demi kemanusiaan.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Yaqut.
Ia juga berdalih bahwa pembagian itu sudah sesuai MoU dengan otoritas Saudi. Padahal, secara aturan, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 jelas mematok porsi 92 persen untuk jemaah reguler yang sudah antre puluhan tahun. Keputusan Yaqut memangkas jatah jemaah reguler dan memberikannya ke haji khusus diduga kuat dipicu lobi-lobi biro travel raksasa.
KPK bahkan sudah mengendus keterlibatan Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur dalam pusaran lobi diskresi ini. Diduga kuat, paspor jemaah dikumpulkan via Maktour untuk mempermudah pengalihan kuota yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil di daftar tunggu reguler.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” pungkas Budi. (*)







