Jakarta, Lini Indonesia – Guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), inisial MMH, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus ini berawal karena MMH diduga menerima honorarium dari dua jabatan sekaligus.
MMH diketahui merupakan seorang guru tidak tetap di SD Negeri Brabe 1, Kecamatan Maron, dan juga Pendamping Lokal Desa (PLD). Padahal, berdasarkan kontrak tidak diperkenankan memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, dan APBDes.
Aturan tersebut juga tertuang dalam klausul perjanjian kerja masing-masing jabatan, baik sebagai guru honorer maupun PLD. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo berdasarkan tim audit, tindakan MMH menimbulkan kerugian negara hingga Rp118 juta.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, Kamis (12/2/2026), dikutip dari Detik.
Menurut informasi, MMH telah ditahan selama 20 hari oleh tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan. Selanjutnya, ia bakal menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan. (*)







