Viral! Video Dwi Sasetyaningtyas Berujung Pengembalian Dana LPDP Rp2 Miliar Lebih

Viral! Video Dwi Sasetyaningtyas Berujung Pengembalian Dana LPDP Rp2 Miliar Lebih ( Foto Istimewa )

Jakarta, Lini Indonesia – Video yang diunggah Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas soal kebanggaannya memiliki anak berkewarganegaraan Inggris berbuntut panjang. Konten tersebut menuai kritik karena dinilai merendahkan Indonesia, terlebih Tyas diketahui merupakan alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dalam video yang viral di media sosial itu, Tyas mengungkap rasa syukur karena sang anak resmi menjadi warga negara Inggris. Pernyataan tersebut memicu gelombang kecaman publik. Banyak pihak mempertanyakan komitmen penerima beasiswa negara yang seharusnya berkontribusi bagi Indonesia.

Read More

Sorotan kemudian mengarah kepada sang suami, Arya Pamungkas Iwantoro, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP untuk studi magister dan doktoral di Belanda. Arya diketahui menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral dan lulus pada 2016.

Polemi kian memanas setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa negara meminta pengembalian dana beasiswa LPDP yang pernah diterima Arya. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, Arya telah mengetahui permintaan tersebut setelah diberi tahu oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto. Bahkan, Arya disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran dana yang diperkirakan harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2 miliar. Estimasi ini mengacu pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 yang diterbitkan LPDP bersama Kementerian Keuangan.

“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ucap Purbaya.

Perhitungan tersebut mencakup bantuan biaya hidup bulanan, dana tesis dan disertasi, asuransi, buku, serta publikasi jurnal internasional. Sementara komponen lain seperti biaya transportasi, penelitian, seminar, maupun konferensi tidak termasuk dalam estimasi tersebut.

Namun demikian, angka Rp2 miliar itu belum memperhitungkan bunga yang juga diwajibkan sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan. Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *