Jakarta, Lini Indonesia – PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memotong anggaran pendidikan. Hal ini berdasarkan dokumen resmi negara yaitu UU APBN dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, memaparkan temuan ini untuk merespons pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang menyebut bahwa dana MBG berasal dari efisiensi dan bukan dari anggaran pendidikan.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun,” ujar Esti saat konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Esti menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan setelah banyak kader di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media massa dan media sosial.
“Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya.
Senada dengan Esti, Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga.
Adian merujuk pada regulasi Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.
Menyikapi tersedotnya dana pendidikan ratusan triliun tersebut, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP lain, Bonnie Triyana, menyatakan hal ini perlu dicermati secara serius, terutama terkait rasa keadilan di sektor pendidikan.
Menurut Bonnie, kebijakan anggaran pendidikan seharusnya memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen yang selama ini dinilai masih jauh dari layak.
Bonnie secara spesifik menyinggung polemik pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara banyak guru yang telah mengabdi puluhan tahun belum diangkat.
“Semisal tentang pengangkatan dari pegawai SPPG yang langsung menjadi PPPK, sementara kita juga mengetahui ada begitu banyak guru yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun, tidak kunjung diangkat sebagai PPPK,” kata Bonnie.
Mencontohkan kasus di Kabupaten Gowa, Sulawsi Selatan, dimana terdapat seorang guru yang baru diangkat sebagai PPPK sehari sebelum pensiun, dan selama berpuluh-puluh tahun menerima upah yang jauh dari kata layak. Kasus serupa juga menimpa seorang guru bernama Sunarsih di Jawa Tengah yang diangkat sebagai PPPK menjelang masa pensiun.
Kondisi memprihatinkan ini tidak hanya dialami oleh guru, tetapi juga dosen. Bonnie mengungkapkan bahwa hampir 40 persen lebih dosen di berbagai perguruan tinggi, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp3 juta.
“Bahkan untuk posisi lektor kepala, tunjangannya hanya mendapatkan Rp900 ribu, dan itu sudah berlangsung selama hampir mungkin 25 tahun, tidak ada perubahan,” ujar Bonnie.
Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Denny Cagur, menegaskan bahwa partainya ingin agar anggaran pendidikan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan nasional. (*)







