Sukabumi, Lini Indonesia – Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, yang dikenal sebagai dai nasional, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sedikitnya enam santriwati di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 2021 dan baru terungkap pada awal 2026. Kuasa hukum korban dari LBH Pro Umat, Rangga Suria Danuningrat, menyebut para korban rata-rata berusia 14 hingga 15 tahun. Terduga pelaku disebut memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan pemimpin pesantren untuk mendekati para korban.
Modus yang digunakan antara lain dengan dalih pengobatan serta pemberian “ijazah ilmu”. Korban diduga dibujuk dengan iming-iming keberkahan dan kemampuan spiritual tertentu.
“Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu,” ungkap Rangga di Mapolres Sukabumi Kota saat membuat pengaduan, Rabu (25/2/2026).
Dugaan tindakan asusila itu disebut terjadi di lingkungan pesantren hingga di sebuah hotel di kawasan Kadudampit. Kecurigaan sebenarnya sudah muncul sejak 2023, namun kasus ini sempat tidak terungkap karena adanya tekanan secara verbal agar korban tidak membuka aib yang dianggap bisa merusak nama baik pesantren.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu orang tua korban, EY (55), memeriksa ponsel anaknya dan menemukan percakapan yang berisi pengakuan telah diperlakukan tidak senonoh oleh sang guru.
“Pas dicek HP-nya luar biasa isinya. Dia memberi tahu teman-teman santriwatinya bahwa ‘saya diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya’,” tutur EY.
Dari penelusuran keluarga, sedikitnya enam santriwati diduga mengalami perlakuan serupa. Para korban mengaku sulit melawan karena adanya doktrin untuk patuh kepada sosok yang mereka panggil “Abi”.
Keluarga juga mengungkap sempat ada pihak yang menawarkan uang agar persoalan tidak dibawa ke ranah hukum. Namun tawaran tersebut ditolak, dan keluarga memilih menempuh jalur hukum.(*)







