PDIP Sebut Dana 223,5 Triliun MBG dari Anggaran Pendidikan

Jakarta, Lini Indonesia – PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan polemik terkait asal-usul pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang banteng tersebut menyatakan bahwa dana sebesar Rp 223,5 triliun untuk program itu berasal dari alokasi anggaran pendidikan nasional.

Penegasan ini muncul setelah beredarnya pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut anggaran MBG diperoleh dari hasil efisiensi belanja negara dan tidak mengurangi porsi pendidikan. Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di internal pengurus PDIP daerah maupun di tengah masyarakat.

Read More

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujarnya dikutip dari detik.

Namun, menurut Esti, merujuk pada dokumen resmi negara yang tercantum dalam lampiran APBN, sebagian dana pendidikan tersebut dialokasikan untuk program MBG.

Ia menyebutkan, dalam rincian resmi APBN tertuang bahwa dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp 223,5 triliun digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” jelasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. Ia merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang secara eksplisit menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum dan keagamaan.

Selain itu, Adian juga mengutip Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan tersebut, tercantum anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490.000 atau sekitar Rp 223 triliun.

PDIP menegaskan bahwa penyampaian data ini bukan semata-mata bentuk kritik, melainkan upaya menjaga transparansi dan penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan. Partai tersebut ingin memastikan informasi yang beredar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan presiden.

Di luar polemik sumber anggaran, PDIP juga menyoroti aspek keadilan di sektor pendidikan. Anggota Komisi X Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mengungkapkan keprihatinannya atas rencana pengangkatan pegawai satuan pelayanan perangkat gizi (SPPG) menjadi PPPK, sementara masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan kepastian status.

Ia menyinggung sejumlah kasus di daerah, seperti di Gowa dan Jawa Tengah, di mana guru baru diangkat menjadi PPPK saat mendekati masa pensiun. Menurutnya, hal ini mencerminkan belum optimalnya perhatian terhadap tenaga pendidik.

“Kita mengetahui ada begitu banyak guru honorer yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun tapi tidak kunjung diangkat sebagai PPPK. Bahkan ada kasus di Gowa dan Jawa Tengah di mana guru baru diangkat PPPK menjelang pensiun,” sebutnya.

Bonnie juga menyoroti kondisi kesejahteraan dosen, terutama di perguruan tinggi swasta. Disebutkan bahwa sekitar 40 persen dosen menerima penghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Melalui pernyataan ini, PDIP mendesak pemerintah agar anggaran pendidikan benar-benar difokuskan pada kebutuhan mendesak, seperti peningkatan kesejahteraan guru dan dosen serta perbaikan infrastruktur sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

PDIP berharap polemik terkait sumber anggaran MBG dapat diluruskan dan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik semakin diperkuat dalam kebijakan pendidikan nasional.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *