Jakarta, Lini Indonesia – Kreativitas oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menyembunyikan uang panas tak ada habisnya. Bukan cuma safe house, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik brankas berjalan di dalam mobil operasional yang diduga digunakan untuk menampung duit haram hasil korupsi importasi barang.
Penyidik menemukan fakta bahwa sebagian uang sengaja ditaruh di dalam mobil agar siap pakai jika ada kebutuhan mendesak, mulai dari urusan pribadi hingga setoran ke oknum lain.
“Jadi ada juga uang itu yang disimpan di mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang,” ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Yang bikin geleng-geleng kepala, uang hasil pungutan liar itu rupanya juga diputar kembali untuk membeli armada mobil operasional bagi kelompok oknum ini. KPK pun sudah mengantongi bukti kuat berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“BPKB itu jadi informasi yang kami terima. Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional,” tegas Asep.
Bukan cuma satu unit, gerombolan ini diduga punya armada sendiri untuk menunjang aktivitas gelap mereka. Saat ini, tim penyidik sedang memburu unit-unit kendaraan tersebut setelah sebelumnya sukses menyita surat-surat kendaraannya.
“And mobil operasionalnya juga tidak hanya satu gitu. Nanti bisa dilihat di situ, di BPKB-nya. Nah, itu juga sedang kita, kalau penggunaannya sudah kita ketahui, BPKB-nya sudah ada pada kita. Nah, ini yang sudah disita maksudnya. Tinggal nanti unit-unit itu sedang hari ini sedang ditelusuri gitu, mobilnya,” pungkas Asep.
Sebelumnya, KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari terhitung 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang pada periode 2024–2026. Penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut awalnya ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat dan kemudian dipindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita total aset senilai Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Lampung, termasuk dari safe house. Barang bukti meliputi Rp1,89 miliar, USD 182.000, SGD 1,48 juta, JPY 74.750.000, emas 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta, serta satu tas ransel hitam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK mengungkap adanya dugaan pengondisian jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. Jalur tersebut diduga diatur agar tidak berfungsi untuk meloloskan kepentingan PT Blueray, termasuk barang yang diduga palsu atau ilegal.
Pengaturan dilakukan dengan menyesuaikan parameter pemeriksaan melalui sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan skema tersebut, barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. (*)







