Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu dalih yang disampaikan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia menyebut latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuat dirinya tidak memahami secara mendalam aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bukan berasal dari kalangan birokrat sehingga mengaku kurang menguasai aspek teknis administrasi dan regulasi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Menurut Asep, Fadia juga berdalih urusan teknis birokrasi telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” jelasnya.
Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak relevan. Penyidik menegaskan Fadia bukan pejabat baru di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian menjadi Bupati sejak 2021 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.
“FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai yang bersangkutan seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, Fadia diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga ia merupakan penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memperoleh sejumlah proyek di berbagai perangkat daerah.







