Kehadiran dua ahli administrasi negara secara khusus disinyalir untuk menjawab perdebatan mengenai wewenang dan kebijakan Gus Yaqut saat menjabat sebagai menteri.
“Ada dari (hukum) Pidana dan Acara Pidana, kemudian dari Administrasi Negara, kemudian dari Keuangan Negara. Yang Administrasi Negara ada dua orang,” rinci Indah.
Keterangan para ahli ini menjadi krusial bagi KPK untuk mematahkan dalil-dalil permohonan Gus Yaqut.
KPK ingin membuktikan secara teori dan praktik hukum bahwa penyidikan yang mereka lakukan tidak menyalahi aturan.
Keterangan ahli dari sisi Keuangan Negara juga diprediksi akan menyoroti kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, yang menjadi dasar kuat KPK dalam menetapkan status tersangka.
Berdasarkan jadwal persidangan, para ahli tersebut akan mulai memberikan pandangannya setelah pemeriksaan bukti tertulis selesai dilakukan.(*)







