Pemerintah Larang Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Resmi Larang Anak Usia Dibawah 16 Tahun Punya Media Sosial

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pembatasan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Read More

Melalui keterangan resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan anak-anak yang belum mencapai usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform-platform tersebut karena dinilai memiliki potensi risiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelasnya, Jumat, 6 Maret 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut diterbitkan pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada layanan jejaring sosial dan platform digital yang berisiko. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak dari berbagai ancaman di internet.

Ia menjelaskan bahwa ancaman yang dihadapi anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujarnya.

Dalam tahap awal penerapannya, akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap oleh masing-masing platform. Proses ini akan berlangsung hingga seluruh penyelenggara layanan digital mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

Meutya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting. Ia menyebut kondisi saat ini sebagai situasi darurat yang menuntut adanya perlindungan lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *