KPK Lelang Rumah dan Tanah Sitaan di Jakarta, Simak Ini Daftarannya

KPK Lelang Rumah SItaan Koruptor, Foto: istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melelang berbagai aset hasil rampasan negara berupa tanah, rumah, hingga unit apartemen yang tersebar di wilayah Jakarta. Proses lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026.

Lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan sistem penawaran secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Informasi mengenai daftar aset yang dilelang disampaikan melalui akun resmi lelang KPK, @lelangkpkofficial. Berikut sejumlah properti yang akan ditawarkan kepada masyarakat.

  1. Rumah di Cipulir, Kebayoran Lama

Salah satu properti yang dilelang adalah sebuah rumah dengan luas sekitar 229 meter persegi. Rumah ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan berada di Jalan Cipulir Permai Blok V No. 1 RT 014/RW 09, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan harga limit sebesar Rp 3.702.091.000 atau sekitar Rp 3,7 miliar. Sementara itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 1 miliar.

  1. Tanah Kosong di Jeruk Purut

Aset lainnya berupa sebidang tanah dengan luas 78 meter persegi yang berstatus Sertifikat Hak Milik. Tanah ini berlokasi di Jalan Jeruk Purut Gang H. Ali RT 008/RW 003, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Baru, Jakarta Selatan.

Kondisi tanah tersebut saat ini kosong tanpa bangunan maupun pepohonan. Harga limit yang ditetapkan sebesar Rp 1.225.834.000 dengan uang jaminan Rp 600 juta.

  1. Unit Apartemen Signature Park Tebet

KPK juga melelang satu unit apartemen di Signature Park Apartment yang berada di Jalan MT Haryanto Kav 22, Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *