PPPK Resmi Gugat UU ASN ke MK Karena Merasa Jadi Aparatur Kelas Dua Dibanding PNS

Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. foto: istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) resmi menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dilayangkan lantaran PPPK merasa diperlakukan sebagai ASN kelas dua akibat adanya diskriminasi akses jabatan dibandingkan PNS.

Read More

Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/3/2026). Dalam persidangan, kuasa pemohon, Dicky Supermadi, menegaskan perbedaan perlakuan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional.

“PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, menjalankan fungsi pelayanan publik, serta memikul beban dan tanggung jawab yang sama. Oleh karena itu, pembedaan akses karier semata-mata berdasarkan status administratif tidak memiliki dasar konstitusional yang sah,” ujar Dicky.

Pemohon menggugat Pasal 34 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 Ayat (3) huruf c UU ASN. Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945) serta hak atas perlakuan adil dalam hubungan kerja (Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945). Secara sosiologis, pemohon menilai norma tersebut memperkuat stigma bahwa PPPK adalah aparatur kelas kedua.

Hal ini berdampak pada penurunan motivasi kerja, melemahnya rasa memiliki terhadap institusi negara, hingga diskriminasi ekonomi terkait tunjangan jabatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *