PPPK Resmi Gugat UU ASN ke MK Karena Merasa Jadi Aparatur Kelas Dua Dibanding PNS

Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. foto: istimewa

Pemohon berargumen bahwa konsep profesi ASN seharusnya dibangun berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan status administratif. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan frasa “diutamakan diisi dari PNS” dalam Pasal 34 Ayat (1) dan menyatakan Pasal 34 Ayat (2) serta frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 Ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sesi nasihat panel meminta pemohon memperjelas uraian kerugian konstitusional FAIN sebagai badan hukum.

Read More

“Saudara harus menguraikan itu karena ini ada dua pasal yang diuji kemudian juga ada enam dasar pengujiannya, batu ujinya, ini Saudara belum mempertentangkan satu sama lain, baru menyebutkan saja di dalamnya saja. Ini Saudara harus mengelaborasi kerugian konstitusional ini dengan mempertentangkan satu per satu,” kata Ridwan.

Ketua Majelis Panel, Saldi Isra, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebanyak satu kali.

Berkas perbaikan harus diserahkan kepada Mahkamah paling lambat Rabu, 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *