Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026), dikutip Antara.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu itu yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK mengisyaratkan menangkap lebih dari satu orang dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Sejumlah pihak diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, KPK mengagendakan membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)







